Monday, April 27, 2009

Bank Pertanian, Perlukah?

Beberapa minggu belakangan ini, seringkali saya mendengar beberapa pihak mengemukakan bahwa untuk mempercepat pemberdayaan sektor pertanian diperlukan adanya satu lembaga pembiayaan/keuangan khusus membiayai kegiatan usaha sektor-sektor produktif pertanian, terutama bagi usaha pertanian produktif skala mikro dan kecil. Lembaga tersebut, menurut mereka, mengadopsi model pembiayaan perbankan namun hanya terbatas bagi pertanian, tidak pada sektor-sektor lain sebagaimana umumnya perbankan yang ada saat ini. Usulan ini menarik, mengingat secara rata-rata penyaluran pembiayaan/kredit pertanian dibanding sektor lain (perdagangan, konstruksi, jasa dll) masih cukup rendah, yaitu hanya sekira dibawah 10%. Salah satu penyebabnya adalah karena pembiayaan kegiatan usaha pertanian, bila dilihat dari sisi risiko pembiayaannya, relatif lebih besar ketimbang sektor lain. Sehingga, bagi perbankan hal ini menjadi acuan mendasar sebelum memutus kredit, selain masalah collateral (agunan).

Wacana pembentukan bank pertanian sendiri sebenarnya bukan hal baru. Beberapa waktu lalu (1988), Bank Agroniaga yang dibentuk oleh BUMN Perkebunan Nusantara dan sebagaimana visinya Bank ini ditujukan untuk mengembangkan sektor agribisnis sebagai fokus utamanya, walaupun secara umum terjun pada sektor lainnya. Dan, juga telah banyak publikasi yang mengulas peran pentingnya Bank Pertanian seperti halnya disini.

Lalu, belakangan muncul lagi "wacana" pembentukan Bank UKM oleh Meneg. Koperasi dan UKM. Walaupun tidak secara spesifik fokus pada sektor pertanian, Bank UKM ini (katanya) hanya akan melayani pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan koperasi yang bergerak pada usaha produktif pada semua sektor ekonomi. Bahkan, "embrio" Bank UKM ini telah dibentuk oleh Meneg. Kop dan UKM, yaitu Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Bahkan, katanya, pembentukan Bank ini akan dilaksanakan pada waktu dekat. (Ini akan saya bahas pada tulisan berikutnya)

Mengapa pertanian, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil, menjadi begitu penting sehingga perlu diperlakukan secara "khusus"? Banyak alasan yang dapat dipaparkan untuk menjawab pertanyaan ini, dan mungkin ruang blog ini tidak akan cukup memaparkan hal itu. Beberapa diantaranya, dan yang paling prinsipil adalah karena sektor pertanian merupakan kegiatan yang paling sesuai dengan kondisi geografis dan tipikal bangsa ini sejak dulu. Namun, pada saat bersamaan, potensi ini cenderung kurang mendapat perhatian, terutama dari sisi pembiayaan. Memang, setiap tahun Pemerintah selalu mengalokasikan anggaran bagi pengembangan usaha pertanian, baik berupa subsidi maupun bantuan langsung dalam bentuk dana dan alat2 pertanian (alsintan).

Peranan Pemerintah yang diwujudkan dalam APBN tidak diikuti dengan program pembinaan yang signifikan oleh instansi-instansi terkait. Lemahnya koordinasi pelaksanaan program pembangunan pertanian, terutama antara Pusat dan Daerah mengakibatkan hingga saat ini (setahu saya), Indonesia belum punya cetak biru pembangunan pertanian yang jelas. Selama ini, pertanian diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Itu saja. Kalaupun ada upaya pengembangan pertanian ke arah industri yang lebih berpihak pada petani, misalnya KUT, PIR, tidak diikuti oleh konsep yang jelas target dan sasaran pemberdayaan petani. Akibatnya, banyak kredit program kurang berhasil, dan bahkan tidak sedikit petani yang hingga saat ini masih terbelit utang dan menjadi korban. Peran penyuluh pertanian pun sepertinya "nyaris tak terdengar". Masalah kualitas penyuluh kerap kali menjadi persoalan. Ada yang bilang, hal ini diakibatkan rendahnya kompensasi yang diterima oleh para penyuluh.

Berbagai kendala dan hambatan itulah, wacana Bank Pertanian akhir-akhir ini kembali diungkapkan. Namun, buat saya, sepertinya perlu kajian mendalam sebelum rencana ini dilaksanakan. Tujuan pembentukan bank ini, saya rasa tidak ada yang menyangkal, pemberdayaan dan pengembangan usaha pertanian yang lebih berpihak pada petani skala mikro dan kecil sangat perlu didukung. Yang perlu dikaji adalah model, peran dan skema bisnis pertanian yang akan dikelola oleh Bank Pertanian ini. Sebagai lembaga perbankan, bank ini tunduk pada peraturan Bank Indonesia, terutama menyangkut ketentuan dan kriteria penyaluran kredit, tingkat kecukupan modal, batas pinjaman macet (NPL), dan ketentuan lainnya sebagaimana bank konvensional yang ada saat ini.

Kajian Litbang Deptan mengemukakan perlu adanya syarat mutlak yang harus dapat dipenuhi sebelum bank ini dibentuk. Diantaranya, masalah SDM, manajemen, teknologi informasi dan peranan pemerintah. Selebihnya, operasionalisasi bank pertanian dapat mengadopsi bank pertanian yang telah dipraktekkan oleh negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, Korea dan lain-lain. Perlu disadari bahwa potensi dan kondisi pertanian Indonesia sangat berbeda dengan negara-negara tersebut, sehingga untuk memenuhi persyaratan tadi dibutuhkan waktu yang sangat lama dan butuh biaya yang sangat besar. Peranan Pemerintah saat ini untuk pengembangan pertanian (rasanya) sudah cukup memadai. Persoalannya justru pada pelaksanaanya dan koordinasi antar instansi baik pusat maupun daerah. Saya khawatir, apabila pembentukan Bank Pertanian ini dipaksakan akan menjadi sangat tidak efektif.

Kondisi riil yang mungkin sangat realistis dan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat adalah memaksimalkan peran perbankan nasional, terutama yang berstatus BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI dan bank lainnya. Jaringan, sistem, operasional dan SDM hampir sudah dapat dipenuhi oleh perbankan nasional ini. Tinggal, bagi saya, Pemerintah perlu memikirkan agar kegiatan usaha pertanian/agribisnis menjadi menarik, feasible, memiliki pasar yang jelas dan memastikan ketersediaan dukungan jaringan infrastruktur bagi petani. Kredit program yang ada (KKP-E, KPEN-RP, KUR) merupakan "ruh" dari kerjasama Pemerintah dan Perbankan untuk meningkatkan potensi pertanian dan perluasan akses pembiayaan.

Hanya saja, perlu disesuaikan agar skim kredit program ini menjadi lebih menarik, tidak hanya memberikan kesempatan luas bagi petani untuk akses dana dan pengembangan usaha tetapi juga memberikan insentif kepada perbankan nasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan kredit program oleh perbankan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan bisnis dan kinerja kredit. Untuk itu, apabila Pemerintah ingin berupaya mempercepat program pengembangan pertanian, setidaknya perlu mempertimbangkan insentif kepada perbankan ini, seperti peninjauan margin tingkat bunga, sosialisasi potensi pertanian dan adanya penjaminan Pemerintah terhadap objek pendanaan.

1 comment:

Arya Theresia said...

KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!

Halo semua, nama saya Ibu Arya Theresia, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapat pinjaman saya dari MRS CHRISTY MORRIS PINJAMAN FIRM karena begitu banyak pemberi pinjaman kredit palsu di sini di internet dan juga untuk membiarkan Anda tahu bahwa saya adalah korban dari penipu internet selama 6 kali, jadi saya kehilangan harapan tidak sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat handal disebut MRS. CHRISTY MORRIS yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp850,000,0000 dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan, saya sarankan CHRISTY MORRIS LOAN FIRM adalah yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka ke depan, Amin
Jika Anda memerlukan saran tentang bagaimana saya pergi melalui dengan itu, saya wil senang untuk menempatkan Anda melalui, Anda dapat menghubungi saya melalui Email: aryatheresia750@gmail.com
Anda dapat menghubungi perusahaan langsung pada pinjaman mereka
Email: christymorrisloanfirm@gmail.com
Terima kasih
arya Theresia