Friday, February 13, 2009

(Sebagian lagi) Catatan Kecil 2008

Berikut tulisan saya untuk sebuah majalah intern kantor (yang gk jelas kapan majalahnya terbit :(). Mudah2an bisa bermanfaat. Trims dan selamat membaca ya.

KPPN Percontohan, Langkah Awal Menuju Pelayanan Prima

Sejak reformasi birokrasi dilaksanakan oleh Departemen Keuangan pada tahun 2007, fokus utamanya diarahkan pada empat sasaran, yaitu penataan organisasi, penyempurnaan business process, peningkatan manajemen SDM dan perbaikan struktur remunerasi.

Menindaklanjuti upaya tersebut dan dalam rangka mewujudkan good governance serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, sejak 30 Juli 2007 Ditjen Perbendaharaan telah memulai operasionalisasi 18 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan di 17 ibukota provinsi, yang diikuti 9 KPPN Percontohan tahap kedua pada 1 Pebruari 2008. Sehingga dengan demikian sampai saat ini terdapat 27 kantor pelayanan percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang dimaksudkan agar peningkatan kualitas pelayanan KPPN semakin luas dirasakan oleh masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa layanan publik yang diselenggarakan oleh kantor pemerintah selama ini pada umumnya menggambarkan sifat dan sikap birokrasi yang negatif. Ia identik dengan kondisi pelayanan yang serba lamban, yang berbelit-belit, yang tidak memiliki kepastian, yang tidak transparan, dan bahkan pada tingkat tertentu diwarnai dengan pungutan tidak resmi. Kondisi ini tentunya harus diubah menjadi layanan yang cepat, akurat, sederhana dan transparan serta bebas pungutan. Sudah saatnya kantor pelayanan harus memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan menghilangkan kondisi stigmatik negatif yang selama ini melekat pada birokrasi.

Sesuai dengan agenda reformasi birokrasi, KPPN Percontohan telah berhasil menyederhanakan proses kerja penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Non Belanja Pegawai atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh satuan kerja. Penerbitan SP2D yang selama ini diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari, dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 1 (satu) jam sejak SPM diterima secara lengkap dan memenuhi syarat. Satuan kerja cukup berurusan pada satu tempat pelayanan (front office) dan langsung memperoleh kepastian atas penyelesaian SPM yang diajukan, dan apabila tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat langsung diberitahukan/dikembalikan kepada pihak satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan perbaikan. Percepatan yang cukup signifikan tersebut dilakukan melalui penyederhanaan proses penyelesaian pekerjaan, penggunaan teknologi informasi, serta dukungan SDM yang diseleksi secara ketat.

Sebagai ujung tombak pelaksanaan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pembentukan KPPN Percontohan semakin memperluas cakupan layanan prima kepada mitra kerja. Sesuai hasil survei Universitas Indonesia tentang kepuasan masyarakat terhadap kinerja jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diselenggarakan baru-baru ini, menunjukkan bahwa kinerja jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terutama melalui KPPN Percontohan meningkat secara signifikan. Keberhasilan lainnya yang diraih adalah keberhasilan KPPN Percontohan Makassar II meraih Juara Nasional Pelayanan Masyarakat antar kantor pelayanan pemerintah pada tahun 2008 ini. Perluasan pembentukan KPPN Percontohan dan berbagai keberhasilan tersebut diharapkan menjadi bagian dari kontribusi nyata Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintahan, khususnya pada Departemen Keuangan.

Menilik ke awal pembentukan KPPN Percontohan, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Komitmen bukanlah suatu hal yang main-main. Pencideraan terhadap komitmen berakibat lunturnya kepercayaan masyarakat. Faktor inilah sepertinya yang mengharuskan Ditjen Perbendaharaan melaksanakan reformasi birokrasi yang tidak hanya fokus pada aspek peningkatan kualitas layanan, tetapi lebih ditekankan pada aspek perubahan kultur birokrasi, penyederhanaan business process, pemanfaatan teknologi informasi, penataan organisasi, dan yang paling utama adalah perubahan pola pikir sumber daya manusia yang mengawaki unit kantor pelayanan ini.

Namun ada hal yang perlu dicatat. Reformasi hendaknya bukanlah menjadi suatu euforia semu semata. Berbagai keberhasilan reformasi birokrasi melalui program KPPN Percontohan, hendaknya tidak membuai para birokrat di Ditjen Perbendaharaan sebagai satu kesatuan entitas birokrasi untuk terus berbenah, meningkatkan kinerja dan meningkatkan mutu dalam melayani para stakeholders maupun masyarakat secara luas. Layanan publik sebagai salah satu bentuk perwujudan dari fungsi pemerintah yang dirasakan langsung oleh masyarakat, menempati posisi yang strategis. Kualitas layanan publik yang dilaksanakan oleh kantor pemerintah sangat berpengaruh pada kualitas kehidupan dan sikap masyarakat. Publik akan terus menyoroti peran strategis Ditjen Perbendaharaan, terutama menyangkut kebijakan dan pelaksanaan APBN, dalam rangka menggerakkan laju perekonomian nasional. Oleh karena itu melalui perbaikan kinerja layanan publik yang terus menerus dan konsisten diharapkan akan berdampak pada tumbuhnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap pemerintah, yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya iklim yang kondusif disegala bidang. (ed – dari berbagai sumber)

2 comments:

jalu said...

Berbicara kualitas pelayanan publik, pada dasarnya dapat diukur dari 5 dimensi (reliability, responsiveness, assurance, emphaty, dan tangibles), baik dilihat dari sisi tingkat kepentingan/harapan (penerima layanan) maupun kinerja/kenyataan (pemberi layanan). Dari sini kita bisa mengetahui seberapa baik kualitas layanan yang telah diberikan oleh suatu kantor pemerintah.
Apakah Ditjen Perbendaharaan telah melakukan penelitian akan hal ini khususnya kepada para stakeholders-nya.
Salam dari 'negeri serumpun sebalai'...

Erdian Dharmaputra said...

sebagai referensi, hasil penelitian dari LPEM UI yang menunjukkan bahwa pelayanan DJPB yang cukup memuaskan. Namun, belakangan, survei KPK menunjukan hal sebaliknya. Mungkin harus ada penegasan kembali komitmen reformasi birokrasi.