Showing posts with label Kredit Program. Show all posts
Showing posts with label Kredit Program. Show all posts

Sunday, May 9, 2010

Maju Mundur Program KUR

Tulisan berikut ini dimuat pada Kontan Edisi Sabtu, 20 Maret 2010
(Erdian Dharmaputra)

Sejak digulirkan pada akhir 2008 lalu, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh enam bank pelaksana (BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bukopin dan Bank Syariah Mandiri) mencapai hingga Rp. 17,5 triliun rupiah. Dari angka realisasi tersebut, KUR dinikmati oleh lebih dari 2400 usaha mikro dan kecil (UMK) dengan pinjaman rata-rata sebesar Rp. 7,18 juta dengan outstanding per 31 Januari 2010 sebesar Rp. 7,93 triliun.

Bila dibandingkan dengan kredit program Pemerintah lainnya seperti Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), KUR menunjukkan kinerja penyaluran yang cukup kinclong. KKP-E yang digulirkan sejak tahun 2007, realisasi kredit baru mencapai Rp. 8,6 triliun, sedangkan KPEN-RP yang telah dilaksanakan sejak tahun 2006 hanya sebesar Rp836 miliar dari komitmen 16 perbankan sebesar Rp. 36 triliun.

Tingginya penyaluran KUR tidak terlepas dari skema penjaminan kredit yang diberikan Pemerintah bagi para debitur. Dengan skema penjaminan ini beban perbankan terhadap risiko gagal bayar debitur KUR hanya sebesar 30%, sedangkan sisanya sebesar 70% ditanggung oleh Pemerintah melalui dua lembaga penjaminan kredit (Askrindo dan Jamkrindo). Laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat hingga Januari 2010, non-performing loan (NPL) KUR mencapai 5,85% atau sebesar Rp. 464 miliar. Ini berarti, Pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo akan menanggung beban kurang lebih sebesar Rp. 250 miliar.

Namun demikian, Pemerintah tetap optimis dengan kinerja KUR, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menargetkan penyaluran KUR dapat mencapai Rp. 100 triliun dalam waktu lima tahun ke depan dalam kerangka program 100 hari pemerintahannya. Untuk itu, 13 bank pembangunan daerah (BPD) menyatakan ikut berpartisipasi dalam KUR mulai tahun 2010 ini. Di tengah optimisme Pemerintah, muncul kekhawatiran bahwa KUR tidak akan dapat berjalan sebagaimana diharapkan. Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah.

Pertama, kemampuan keuangan lembaga penjamin. Askrindo dan Jamkrindo merupakan BUMN yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan penjaminan KUR. Kedua lembaga ini diwajibkan untuk mempertahankan kemampuan penjaminan dan kecukupan modal dengan gearing ratio sebesar 10:1. Artinya, dengan target KUR sebesar Rp. 100 triliun selama lima tahun, maka Askrindo dan Jamkrindo membutuhkan modal pejaminan sebesar Rp. 10 triliun. Dengan kata lain, diperlukan adanya tambahan modal dari Pemerintah sehingga keduanya mampu menjamin KUR, selain pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada Askrindo dan Jamkrindo dengan tarif sebesar 3,25%.

Memang, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar dua triliun rupiah per tahun untuk penambahan modal tersebut, namun persoalan belum selesai. Akibat KUR, biaya operasional kedua lembaga penjamin ini akan meningkat, sehingga dibutuhkan biaya investasi dan pengembangan jaringan untuk tetap mempertahankan persyaratan gearing ratio sebagaimana ditetapkan dalam undang undang tentang lembaga penjaminan. Persoalan lain adalah masih adanya kewajiban lembaga penjamin, khususnya Jamkrindo, terhadap kredit program di masa lalu seperti Kredit Usaha Tani (KUT) yang hingga saat ini proses penyelesaiannya masih diaudit oleh BPK. Dalam KUT, Jamkrindo (dulu Perum PKK) merupakan lembaga penjamin kredit yang ditunjuk Pemerintah atas penyaluran kredit KUT yang saat ini macet hingga mencapai sebesar Rp. 5,7 triliun.

Persoalan kedua dan cukup penting adalah mengenai campur tangan Pemerintah dalam kebijakan pelaksanaan KUR. Boleh jadi Pemerintah mengklaim bahwa KUR merupakan program dan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberdayaan UMK. Namun, hal ini tidak serta merta Pemerintah dapat bertindak “egois”. Perlu diingat, penyaluran KUR bersumber dari dana perbankan, sehingga sedikit banyak memengaruhi rencana bisnis pembiayaan mereka. Belum lagi, hampir semua perbankan pelaksana KUR terlibat dalam berbagai kredit program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Di lain pihak, mereka dituntut untuk memenuhi target penyaluran KUR, dimana hal yang sama juga dilakukan pada KKP-E dan KPEN-RP.

Sebagai satu contoh, Pemerintah meminta perbankan untuk menyalurkan KUR sektor pertanian sebesar 25%, sementara di saat yang sama penyaluran KKP-E harus ditingkatkan. Akibatnya, KUR dan KKP-E akan saling berhadapan dan menyebabkan salah satu target tidak dapat terpenuhi (bayangkan tingkat bunga KUR 14% dibanding dengan KKP-E yang hanya 6% karena subsidi bunga Pemerintah). Kondisi ini mengesankan tidak ada koordinasi pada internal Pemerintah dalam menyusun kebijakan kredit program bagi UMK. Sehingga, menyebabkan kegamangan dan keraguan bagi perbankan untuk turut serta secara aktif apabila dibebani dengan target. Apalagi, terdapat kesenjangan antara tingkat bunga kredit program yang cenderung lebih rendah dibanding tingkat bunga kredit komersial untuk kredit mikro (s.d. Rp. 5 juta). Dengan kata lain, bank lebih cenderung menyalurkan kredit komersial karena pendapatan bunga yang lebih menarik dibanding kredit program.

Ketiga, kegagalan KUT dan kredit program di masa lalu hendaknya dapat dijadikan pengalaman berharga bagi pemerintah dalam rangka kebijakan pengembangan UMK melalui KUR. Dampak kegagalan KUT telah menyebabkan banyak UMK tidak mampu mengakses pembiayaan baru karena masih memiliki tunggakan kredit. Selain itu, peran pemerintah yang cukup besar dalam persoalan teknis dan berorientasi pada target penyaluran juga memberikan kontribusi cukup signifikan dalam tunggakan KUT sebesar Rp. 5,7 triliun. Seharusnya, peran pemerintah lebih difokuskan pada kelompok sasaran dan upaya optimalisasi terhadap kapasitas serta potensi UMK. Persoalan teknis penyaluran dan penilaian kelayakan kredit tetap pada perbankan yang memang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk itu.

Keempat, KUR sudah menjadi iconic program ekonomi kerakyatan dan menjadi salah satu elemen penting dalam pencitraan Pemerintahan SBY. Begitu pentingnya KUR, tujuh Kementerian terlibat secara langsung untuk mengawal suksesnya program KUR dengan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan enam bank dan dua lembaga penjaminan. Dikutip dari Kompas.com, Meneg. Koperasi menyatakan bahwa KUR merupakan salah satu solusi bagi UMK terhadap China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA). Menteri juga mengungkapkan bahwa KUR menjadi instrumen penting untuk mengurangi angka kemiskinan hingga turun menjadi 8-10% pada tahun 2014, terutama bagi UMK yang memiliki akses pembiayaan hingga Rp. 5 juta. Konsekuensi dari kebijakan pemerintah ini, perbankan diminta untuk meningkatkan penyaluran KUR hingga Rp. 20 triliun per tahun untuk memenuhi target pemerintah.

Namun di sisi lain, perbankan mengungkapkan hendaknya mereka tidak dibebani oleh target penyaluran pemerintah. Kebijakan Pemerintah untuk merelaksasi penyaluran KUR, yaitu dengan mempermudah persyaratan bagi calon UMK memeroleh KUR, tidak serta merta memberikan kemudahan bagi perbankan. Perbankan masih khawatir pada masih tingginya NPL dan kelompok sasaran KUR yang relatif baru memulai usahanya. Walaupun pemerintah menanggung risiko sebesar 70%, bank tetap memiliki risiko tinggi terutama bagi UMK dengan pinjaman KUR sampai dengan Rp. 5 juta (mikro), karena tidak diwajibkan agunan. Bila melihat kinerja KUR selama ini, penyaluran KUR BRI mikro mencapai Rp. 9,68 triliun (55%) dan NPL mencapai 6,35%, dengan adanya persyaratan agunan tambahan. Namun, dengan tidak diwajibkan agunan tambahan bagi KUR mikro mulai tahun 2010, dikhawatirkan akan memengaruhi penyaluran walaupun diimingi dengan tingkat bunga sebesar 22%. Dengan kata lain, agunan tambahan yang digunakan bank untuk menutupi bagian risiko 30% kini tidak dapat lagi digunakan, sehingga bank cenderung untuk mengalihkan fokus penyaluran KUR pada UMK dengan plafon pinjaman s.d. Rp. 500 juta yang masih diwajibkan menyertakan agunan tambahan.

Kelima, pemerintah memperluas cakupan penyaluran dengan menerapkan pola channeling, dimana bank pelaksana KUR dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan non-bank seperti BPR. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMK yang berada di daerah-daerah terpencil dan tidak terjangkau oleh bank pelaksana KUR selama ini. Namun di sisi lain, pemerintah hendaknya memerhatikan biaya dana (cost of fund) dari lembaga channeling dalam penyaluran KUR. BPR cenderung memiliki biaya dana relatif lebih tinggi dari bank yang dihitung dari kewajiban dan biaya lainnya seperti operasional. Dengan “hanya” tingkat bunga 22% efektif per tahun, apakah mampu menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BPR guna menyalurkan KUR? Umumnya, BPR masih menerapkan tingkat bunga relatif cukup tinggi dibanding dengan tingkat bunga perbankan, sekitar 26% s.d. 35% ditambah agunan tambahan.

Terakhir, KUR hendaknya tidak selalu menjadi slogan atau komoditas politik bagi golongan tertentu sehingga nanti setelah 2014 kredit program ini tetap berjalan. Tidak perlu mengidentikkan secara politis bahwa KUR adalah SBY, SBY adalah KUR. Yang perlu adalah, kredit program, apapun namanya, hendaknya tetap menjadi salah satu bagian penting dalam pemberdayaan pelaku UMK. Stereotype bahwa kredit program merupakan komoditas politik dan merupakan program “bagi-bagi” duit hendaknya tidak lagi menjadi perdebatan. Pengalaman KUT dan kegagalan masa lalu sudah terlalu besar untuk diulangi lagi di masa-masa mendatang. Semoga.

*penulis tinggal di Jakarta, pemerhati masalah UMK

Monday, April 27, 2009

Bank Pertanian, Perlukah?

Beberapa minggu belakangan ini, seringkali saya mendengar beberapa pihak mengemukakan bahwa untuk mempercepat pemberdayaan sektor pertanian diperlukan adanya satu lembaga pembiayaan/keuangan khusus membiayai kegiatan usaha sektor-sektor produktif pertanian, terutama bagi usaha pertanian produktif skala mikro dan kecil. Lembaga tersebut, menurut mereka, mengadopsi model pembiayaan perbankan namun hanya terbatas bagi pertanian, tidak pada sektor-sektor lain sebagaimana umumnya perbankan yang ada saat ini. Usulan ini menarik, mengingat secara rata-rata penyaluran pembiayaan/kredit pertanian dibanding sektor lain (perdagangan, konstruksi, jasa dll) masih cukup rendah, yaitu hanya sekira dibawah 10%. Salah satu penyebabnya adalah karena pembiayaan kegiatan usaha pertanian, bila dilihat dari sisi risiko pembiayaannya, relatif lebih besar ketimbang sektor lain. Sehingga, bagi perbankan hal ini menjadi acuan mendasar sebelum memutus kredit, selain masalah collateral (agunan).

Wacana pembentukan bank pertanian sendiri sebenarnya bukan hal baru. Beberapa waktu lalu (1988), Bank Agroniaga yang dibentuk oleh BUMN Perkebunan Nusantara dan sebagaimana visinya Bank ini ditujukan untuk mengembangkan sektor agribisnis sebagai fokus utamanya, walaupun secara umum terjun pada sektor lainnya. Dan, juga telah banyak publikasi yang mengulas peran pentingnya Bank Pertanian seperti halnya disini.

Lalu, belakangan muncul lagi "wacana" pembentukan Bank UKM oleh Meneg. Koperasi dan UKM. Walaupun tidak secara spesifik fokus pada sektor pertanian, Bank UKM ini (katanya) hanya akan melayani pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan koperasi yang bergerak pada usaha produktif pada semua sektor ekonomi. Bahkan, "embrio" Bank UKM ini telah dibentuk oleh Meneg. Kop dan UKM, yaitu Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Bahkan, katanya, pembentukan Bank ini akan dilaksanakan pada waktu dekat. (Ini akan saya bahas pada tulisan berikutnya)

Mengapa pertanian, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil, menjadi begitu penting sehingga perlu diperlakukan secara "khusus"? Banyak alasan yang dapat dipaparkan untuk menjawab pertanyaan ini, dan mungkin ruang blog ini tidak akan cukup memaparkan hal itu. Beberapa diantaranya, dan yang paling prinsipil adalah karena sektor pertanian merupakan kegiatan yang paling sesuai dengan kondisi geografis dan tipikal bangsa ini sejak dulu. Namun, pada saat bersamaan, potensi ini cenderung kurang mendapat perhatian, terutama dari sisi pembiayaan. Memang, setiap tahun Pemerintah selalu mengalokasikan anggaran bagi pengembangan usaha pertanian, baik berupa subsidi maupun bantuan langsung dalam bentuk dana dan alat2 pertanian (alsintan).

Peranan Pemerintah yang diwujudkan dalam APBN tidak diikuti dengan program pembinaan yang signifikan oleh instansi-instansi terkait. Lemahnya koordinasi pelaksanaan program pembangunan pertanian, terutama antara Pusat dan Daerah mengakibatkan hingga saat ini (setahu saya), Indonesia belum punya cetak biru pembangunan pertanian yang jelas. Selama ini, pertanian diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Itu saja. Kalaupun ada upaya pengembangan pertanian ke arah industri yang lebih berpihak pada petani, misalnya KUT, PIR, tidak diikuti oleh konsep yang jelas target dan sasaran pemberdayaan petani. Akibatnya, banyak kredit program kurang berhasil, dan bahkan tidak sedikit petani yang hingga saat ini masih terbelit utang dan menjadi korban. Peran penyuluh pertanian pun sepertinya "nyaris tak terdengar". Masalah kualitas penyuluh kerap kali menjadi persoalan. Ada yang bilang, hal ini diakibatkan rendahnya kompensasi yang diterima oleh para penyuluh.

Berbagai kendala dan hambatan itulah, wacana Bank Pertanian akhir-akhir ini kembali diungkapkan. Namun, buat saya, sepertinya perlu kajian mendalam sebelum rencana ini dilaksanakan. Tujuan pembentukan bank ini, saya rasa tidak ada yang menyangkal, pemberdayaan dan pengembangan usaha pertanian yang lebih berpihak pada petani skala mikro dan kecil sangat perlu didukung. Yang perlu dikaji adalah model, peran dan skema bisnis pertanian yang akan dikelola oleh Bank Pertanian ini. Sebagai lembaga perbankan, bank ini tunduk pada peraturan Bank Indonesia, terutama menyangkut ketentuan dan kriteria penyaluran kredit, tingkat kecukupan modal, batas pinjaman macet (NPL), dan ketentuan lainnya sebagaimana bank konvensional yang ada saat ini.

Kajian Litbang Deptan mengemukakan perlu adanya syarat mutlak yang harus dapat dipenuhi sebelum bank ini dibentuk. Diantaranya, masalah SDM, manajemen, teknologi informasi dan peranan pemerintah. Selebihnya, operasionalisasi bank pertanian dapat mengadopsi bank pertanian yang telah dipraktekkan oleh negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, Korea dan lain-lain. Perlu disadari bahwa potensi dan kondisi pertanian Indonesia sangat berbeda dengan negara-negara tersebut, sehingga untuk memenuhi persyaratan tadi dibutuhkan waktu yang sangat lama dan butuh biaya yang sangat besar. Peranan Pemerintah saat ini untuk pengembangan pertanian (rasanya) sudah cukup memadai. Persoalannya justru pada pelaksanaanya dan koordinasi antar instansi baik pusat maupun daerah. Saya khawatir, apabila pembentukan Bank Pertanian ini dipaksakan akan menjadi sangat tidak efektif.

Kondisi riil yang mungkin sangat realistis dan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat adalah memaksimalkan peran perbankan nasional, terutama yang berstatus BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI dan bank lainnya. Jaringan, sistem, operasional dan SDM hampir sudah dapat dipenuhi oleh perbankan nasional ini. Tinggal, bagi saya, Pemerintah perlu memikirkan agar kegiatan usaha pertanian/agribisnis menjadi menarik, feasible, memiliki pasar yang jelas dan memastikan ketersediaan dukungan jaringan infrastruktur bagi petani. Kredit program yang ada (KKP-E, KPEN-RP, KUR) merupakan "ruh" dari kerjasama Pemerintah dan Perbankan untuk meningkatkan potensi pertanian dan perluasan akses pembiayaan.

Hanya saja, perlu disesuaikan agar skim kredit program ini menjadi lebih menarik, tidak hanya memberikan kesempatan luas bagi petani untuk akses dana dan pengembangan usaha tetapi juga memberikan insentif kepada perbankan nasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan kredit program oleh perbankan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan bisnis dan kinerja kredit. Untuk itu, apabila Pemerintah ingin berupaya mempercepat program pengembangan pertanian, setidaknya perlu mempertimbangkan insentif kepada perbankan ini, seperti peninjauan margin tingkat bunga, sosialisasi potensi pertanian dan adanya penjaminan Pemerintah terhadap objek pendanaan.

Monday, April 6, 2009

Kredit Program di Persimpangan Jalan (?)


Akhir pekan lalu, Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sehingga menjadi 7,5%. Bila dilihat kembali, sejak Desember 2008 lalu, BI telah menurunkan tingkat bunga acuan ini sebanyak empat kali dengan penurunan sebesar 200 basis poin (sekira 2%). Melongok ke belakang, progresivitas BI menurunkan suku bunga acuan ini tidak terlepas dari kondisi makro ekonomi yang terjadi secara global dan berdampak signifikan bagi perekonomian nasional, terutama untuk menekan laju inflasi akibat kenaikan harga minyak dunia. Setidaknya, kondisi itulah yang menjadi pertimbangan utama BI sebagaimana diungkapkan oleh Gubernur BI Boediono (Tempo,6/4).

Penurunan BI rate diharapkan dapat memicu aktifitas pembiayaan yang dilakukan perbankan, yaitu dengan menurunkan interest rate. Upaya peningkatan pembiayaan bagi sektor-sektor produktif, merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengurangi dampak inflasi dan ancaman krisis ekonomi. Namun, pada saat bersamaan, kondisi likuiditas perbankan berada dalam kondisi yang kurang menggembirakan. Dampak krisis pembiayaan sub-prime morgage di AS ternyata memberikan efek domino bagi pasar uang domestik, sehingga perbankan sangat selektif dalam ekspansi pembiayaan. Akibatnya, sejak akhir Desember 2008 lalu, pembiayaan perbankan menunjukkan kecenderungan menurun, sebaliknya perbankan semakin giat mencari sumber likuiditas dan sepertinya enggan untuk melakukan penyesuaian tingkat bunga kredit, termasuk salah satunya untuk pembiayaan kredit program.

Umumnya, pembiayaan kredit program yang dijalankan Pemerintah dengan bekerja sama dengan Perbankan memiliki struktur pembiayaan mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar, yaitu mengikuti tingkat bunga acuan yang ditetapkan oleh bank sentral (BI) atau lembaga penjaminan simpanan (LPS). Memperhatikan kondisi pangsa pembiayaan yang terjadi saat ini, dimana tingkat bunga perbankan tidak lagi mengacu kepada tingkat bunga acuan, tentunya terjadi kondisi perbedaan penerapan tingkat bunga kredit program. Sebagai ilustrasi, rata-rata tingkat bunga kredit komersial yang berlaku saat ini berkisar antara 15% hingga 17%, dimana seharusnya dengan mengacu BI rate 7,5%, maka tingkat bunga ideal berkisar antara 11% hingga 12-12,5%. Untuk kredit program (dengan pola subsidi bunga) misalnya, tingkat bunga rata-rata berkisar 13,25% s.d 14,25% (dengan tingkat bunga LPS saat ini sebesar 8,25%).

Memperhatikan hal tersebut di atas, terdapat perbedaan tingkat bunga yang relatif signifikan antara tingkat bunga pasar dan tingkat bunga kredit program. Dan tentunya, secara logis, alternatif pembiayaan yang dipilih perbankan adalah yang memberikan margin bunga yang lebih menguntungkan. Lalu, bagaimana dengan kredit program?


Strategi kebijakan yang berpihak kepada UMK sepertinya lebih realistis ketimbang Pemerintah menerapkan kebijakan yang cenderung berpihak kepada perbankan. Memang, Pemerintah tidak bisa mengesampingkan kondisi sulit yang sedang dihadapi perbankan, dimana terdapat kecenderungan pada akhir-akhir ini sangat intensif menghimpun sumber-sumber likuiditas (dengan iming-iming bunga deposito tinggi yang jauh dari BI rate. Akibatnya, terjadi perang bunga deposito dengan iming-iming bunga tinggi, yaitu hingga mencapai 11-12%). Tak dapat dipungkiri bahwa, langkah ini dilakukan agar tidak bernasib sama seperti yang dialami oleh Bank Century.

Untuk itu, perlu kebijakan/regulasi yang lebih memprioritaskan pada upaya percepatan pemulihan ekonomi secara makro yaitu dengan menjaga kestabilan nilai tukar, menekan laju inflasi dan lebih penting lagi pada saat sekarang ini adalah penciptaan investasi-investasi baru yang lebih menarik. Sebenarnya sudah ada beberapa kebijakan Pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan dan perkuatan modal bagi UMK sebagai investasi baru yang cukup menarik, diantaranya pengembangan infrastruktur dengan pola kemitraan Pemerintah-Swasta (Public Private Partnerships), pemberdayaan pertanian terutama pengembangan hasil-hasil perkebunan dan peternakan. Namun, dari kacamata perbankan, yang dibutuhkan saat ini adalah investasi jangka pendek, yang memberikan margin keuntungan maksimal. Dan sayangnya, investasi jangka pendek sektor pertanian masih belum menjadi skala prioritas pembiayaan perbankan, terutama pada skim kredit program.

Sebagai salah satu program pemberdayaan sektor usaha mikro, tentunya permasalahan yang dihadapi kredit program ini telah menjadi concern Pemerintah. Ditambah lagi dengan kondisi pasar komoditas pertanian dunia yang masih belum menggembirakan. Hal ini mengharuskan Pemerintah -tentunya dengan partisipasi perbankan nasional -harus lebih "kreatif" menanggapi kondisi tersebut di atas. Diperlukan insentif atau kebijakan yang lebih diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku UMK, terutama pada sektor-sektor strategis seperti pertanian. Misalnya, memberikan jaminan tingkat bunga rendah, perluasan akses pasar dengan menjamin pembelian produk-produk UMK, memperkuat jaringan penyuluh pertanian di lapangan, perkuatan modal bagi UMK dan menjamin pasokan dan distribusi alat-alat/komponen produksi -terutama pupuk untuk petani.

Dengan memberikan akses dan jaminan distribusi produk-produk UMK dan pertanian pada pasar domestik/internasional, memperkuat permodalan (sebagai salah satu syarat pembiayaan) dan menjamin ketersediaan sarana pendukung lainnya (pupuk, irigasi, bibit dan lainnya), maka rasanya sangat kurang pantas apabila ada perbankan yang tidak mau membiayai kegiatan UMK ini.

Friday, February 13, 2009

(Sebagian lagi) Catatan Kecil 2008

Berikut tulisan saya untuk sebuah majalah intern kantor (yang gk jelas kapan majalahnya terbit :(). Mudah2an bisa bermanfaat. Trims dan selamat membaca ya.

KPPN Percontohan, Langkah Awal Menuju Pelayanan Prima

Sejak reformasi birokrasi dilaksanakan oleh Departemen Keuangan pada tahun 2007, fokus utamanya diarahkan pada empat sasaran, yaitu penataan organisasi, penyempurnaan business process, peningkatan manajemen SDM dan perbaikan struktur remunerasi.

Menindaklanjuti upaya tersebut dan dalam rangka mewujudkan good governance serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, sejak 30 Juli 2007 Ditjen Perbendaharaan telah memulai operasionalisasi 18 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan di 17 ibukota provinsi, yang diikuti 9 KPPN Percontohan tahap kedua pada 1 Pebruari 2008. Sehingga dengan demikian sampai saat ini terdapat 27 kantor pelayanan percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang dimaksudkan agar peningkatan kualitas pelayanan KPPN semakin luas dirasakan oleh masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa layanan publik yang diselenggarakan oleh kantor pemerintah selama ini pada umumnya menggambarkan sifat dan sikap birokrasi yang negatif. Ia identik dengan kondisi pelayanan yang serba lamban, yang berbelit-belit, yang tidak memiliki kepastian, yang tidak transparan, dan bahkan pada tingkat tertentu diwarnai dengan pungutan tidak resmi. Kondisi ini tentunya harus diubah menjadi layanan yang cepat, akurat, sederhana dan transparan serta bebas pungutan. Sudah saatnya kantor pelayanan harus memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan menghilangkan kondisi stigmatik negatif yang selama ini melekat pada birokrasi.

Sesuai dengan agenda reformasi birokrasi, KPPN Percontohan telah berhasil menyederhanakan proses kerja penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Non Belanja Pegawai atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh satuan kerja. Penerbitan SP2D yang selama ini diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari, dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 1 (satu) jam sejak SPM diterima secara lengkap dan memenuhi syarat. Satuan kerja cukup berurusan pada satu tempat pelayanan (front office) dan langsung memperoleh kepastian atas penyelesaian SPM yang diajukan, dan apabila tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat langsung diberitahukan/dikembalikan kepada pihak satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan perbaikan. Percepatan yang cukup signifikan tersebut dilakukan melalui penyederhanaan proses penyelesaian pekerjaan, penggunaan teknologi informasi, serta dukungan SDM yang diseleksi secara ketat.

Sebagai ujung tombak pelaksanaan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pembentukan KPPN Percontohan semakin memperluas cakupan layanan prima kepada mitra kerja. Sesuai hasil survei Universitas Indonesia tentang kepuasan masyarakat terhadap kinerja jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diselenggarakan baru-baru ini, menunjukkan bahwa kinerja jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terutama melalui KPPN Percontohan meningkat secara signifikan. Keberhasilan lainnya yang diraih adalah keberhasilan KPPN Percontohan Makassar II meraih Juara Nasional Pelayanan Masyarakat antar kantor pelayanan pemerintah pada tahun 2008 ini. Perluasan pembentukan KPPN Percontohan dan berbagai keberhasilan tersebut diharapkan menjadi bagian dari kontribusi nyata Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintahan, khususnya pada Departemen Keuangan.

Menilik ke awal pembentukan KPPN Percontohan, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Komitmen bukanlah suatu hal yang main-main. Pencideraan terhadap komitmen berakibat lunturnya kepercayaan masyarakat. Faktor inilah sepertinya yang mengharuskan Ditjen Perbendaharaan melaksanakan reformasi birokrasi yang tidak hanya fokus pada aspek peningkatan kualitas layanan, tetapi lebih ditekankan pada aspek perubahan kultur birokrasi, penyederhanaan business process, pemanfaatan teknologi informasi, penataan organisasi, dan yang paling utama adalah perubahan pola pikir sumber daya manusia yang mengawaki unit kantor pelayanan ini.

Namun ada hal yang perlu dicatat. Reformasi hendaknya bukanlah menjadi suatu euforia semu semata. Berbagai keberhasilan reformasi birokrasi melalui program KPPN Percontohan, hendaknya tidak membuai para birokrat di Ditjen Perbendaharaan sebagai satu kesatuan entitas birokrasi untuk terus berbenah, meningkatkan kinerja dan meningkatkan mutu dalam melayani para stakeholders maupun masyarakat secara luas. Layanan publik sebagai salah satu bentuk perwujudan dari fungsi pemerintah yang dirasakan langsung oleh masyarakat, menempati posisi yang strategis. Kualitas layanan publik yang dilaksanakan oleh kantor pemerintah sangat berpengaruh pada kualitas kehidupan dan sikap masyarakat. Publik akan terus menyoroti peran strategis Ditjen Perbendaharaan, terutama menyangkut kebijakan dan pelaksanaan APBN, dalam rangka menggerakkan laju perekonomian nasional. Oleh karena itu melalui perbaikan kinerja layanan publik yang terus menerus dan konsisten diharapkan akan berdampak pada tumbuhnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap pemerintah, yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya iklim yang kondusif disegala bidang. (ed – dari berbagai sumber)