Thursday, February 12, 2009

(Sebagian) Catatan Kecil 2008

Karena urusan tugas, saya belakangan menjadi akrab dengan masalah-masalah pembiayaan, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Berbagai jenis usaha UMK mulai dari sektor pertanian, industri kecil hingga perdagangan di hampir seluruh tanah air pernah saya sambangi. Banyak hal yang saya dapatkan dari para pengusaha UMK. Kegigihan, kerja keras dan kemandirian menjadikan mereka mampu bertahan dari berbagai hantaman krisis, seperti yang terjadi pada saat ini yang menimpa berbagai perusahaan besar/multinasional. Memang, banyak juga dari UMK tersebut bergantung pada perusahaan-perusahaan besar sebagai mitra binaan. Namun demikian, efek krisis menjadi relatif lebih sederhana untuk dapat di atasi.

Banyak hal yang telah membuktikan bahwa UMK merupakan faktor penting dalam stabilitas ekonomi. Begitu pula hasil studi dan literatur yang telah menabalkan peran UMK bagi suatu negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasionalnya. Untuk itu, seharusnya Pemerintah dapat memberikan ruang gerak terutama perluasan akses-akses pembiayaan, regulasi dan pengembangan kebutuhan bahan baku dan pemasaran bagi UMK.



Untuk kasus Indonesia, sejak awal Orde Baru sebenarnya telah dilakukan upaya-upaya pengembangan peran UMK. Namun, kebijakan yang seringkali diembel-embeli Program Pembangunan itu menjadi kurang dirasakan manfaatnya bagi UMK. Aroma KKN begitu kentara. Contoh program pembiayaan UMK khususnya pada sektor pertanian seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dsb. Akibat kurangnya harmonisasi kebijakan pembiayaan dengan kebijakan pendukung lainnya, program pembiayaan itu saat ini meninggalkan beban kredit bagi petani/koperasi.

Belajar dari masa lalu, program pengembangan UMK hingga kini kembali digalakkan oleh pemerintah. Berbagai macam skema, sasaran dan prioritas ditetapkan untuk mendukung percepatan pemberdayaan UMK. Namun, secara pribadi, saya sedikit khawatir melihat maraknya program pengembangan UMK. Memang, saat ini Pemerintah harus pro-aktif meningkatkan akses bagi UMK untuk modal, pemasaran, teknologi dan sarana lainnya. Tidak salah, karena memang sudah seharusnya. Kekhawatiran saya lebih kepada masalah harmonisasi kebijakan pengembangan UMK terhadap kebijakan lain yang diterapkan Pemerintah (Pusat dan Daerah) yang, baik langsung/tidak langsung, berdampak pada sektor UMK.

Contoh, hampir setiap Departemen memiliki program pengembangan UMK dalam bentuk dana bergulir. Pada saat yang sama, terdapat pula berbagai macam skema pembiayaan yang diprogramkan Pemerintah maupun Bank Sentral (sebelum UU 23/99). Akibat "kurang" harmonisasi, dapat dikatakan program dana bergulir ini menimbulkan pretensi kurang akuntable dan transparan. Sasaran program pun sebatas bersifat departemental. Sudah barang tentu, dalam 2 tahun terakhir atas rekomendasi BPK, Menkeu akhirnya menertibkan pelaksanaan dana bergulir yang dikelola oleh hampir di semua Departemen. Mekanisme pelaksanaan pun diserahkan kepada suatu Badan Layanan Umum (BLU).

Saat ini, Pemerintah kembali menempatkan pemberdayaan UMK sebagai program prioritas pembangunan jangka menengah. Keberhasilan Muhammad Yunus di Bangladesh meningkatkan kesejahteraan bagi pelaku UMK, ternyata membuat kita mau tidak mau harus dapat melakukan hal yang sama. Pelajaran krisis ekonomi 1998 pun telah membuka mata kita tentang potensi UMK.

Melihat potensi itu, Presiden SBY pun menegaskan secara khusus peran Pemerintah bagi pemberdayaan program UMK pada Inpres 6/2007 tentang Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM dan Inpres 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009. Berbagai program pembiayaan bagi UMK pun ditingkatkan, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Revitalisasi Perkebunan dan Energi Nabati (KPEN-RP), PNPM Mandiri dan melanjutkan program Kredit Ketahanan Pangan (KKP-E) dan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK).

Seperti yang saya bilang di atas, saya khawatir dengan program-program pemberdayaan ini. Banyak skema pembiayaan yang dibangun, namun terkadang road map nya hampir tidak jelas. Contoh, program untuk sektor pertanian, seperti KKP-E dan KPEN-RP. Pola insentif subsidi bunga diberikan oleh Pemerintah atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMK (petani/peternak/pekebun/nelayan). Skema kredit mulai dari kriteria UMK, persyaratan dan komoditas/kegiatan usaha ditetapkan oleh Dept. Teknis (Deptan dan DKP), dan penilaian kelayakan pembiayaan diserahkan sepenuhnya kepada Perbankan. Namun, di sisi lain, persoalan koordinasi sangat mengganjal percepatan program ini. Pada Revitalisasi Perkebunan misalnya, masalah sertifikasi menjadi hambatan utama para pekebun untuk mengakses pembiayaan perbankan. Permasalahan lahan, perijinan dari Pemerintah Daerah seringkali tidak sejalan dengan apa yang ingin dicapai pada program ini.

Contoh lain, subsidi pupuk masih tetap dialokasikan pada APBN. Secara pribadi saya kurang sependapat. Subsidi pupuk salah satu penyebab utama kelangkaan pupuk yang kerap saya temui ketika berbincang-bincang dengan para pelaku UMK. Pupuk bersubsidi (dari pemantauan saya) kerap diselewengkan. Tak heran, ketika sangat dibutuhkan oleh pelaku UMK (petani), kehadirannya sangat sulit ditemukan.

Perlu ada skim kredit terpadu. Pola sinergi antara Pemerintah dengan perbankan yang saat ini dilakukan saat ini sudah cukup memadai. Cuma, skim perlu diperluas, dan terkait dengan program pemerintah lainnya. Seperti contoh pupuk bersubsidi dan program KKP-E.

Pupuk sebaiknya dilepas dengan harga pasar untuk menghindari penyelewengan. Biaya pembelian pupuk dimasukkan dalam komponen pembiayaan kepada petani. Anggaran subsidi pupuk dialihkan untuk meningkatkan insentif subsidi bunga dan insentif produksi (yaitu diberikan dalam bentuk tunai kepada petani apabila target komoditas pangan secara nasional terpenuhi). Untuk menghindari meningkatnya harga beras akibat kenaikan ongkos produksi petani, Pemerintah perlu menetapkan harga standar pembelian gabah/pengendalian harga kepada Bulog. Subsidi pupuk TA 2009 sebesar Rp31 triliun lebih dari cukup untuk alokasi subsidi bunga dan insentif bagi petani serta kompensasi Bulog.

Memang, ini hanya gambaran kasar saya. Intinya adalah, harmonisasi kebijakan itu penting. Tidak berpikir departemental atau hanya berpikir target kinerja masing2 program instansi. Suksesnya suatu pelayanan publik tidak diukur dari berapa banyak anggaran yang direalisasikan, tetapi berapa besar manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Thursday, March 6, 2008

Reformasi Birokrasi di Departemen Keuangan (bag. 2) dan Maaf

Sebelumnya saya mohon maaf bila blog ini sudah lama "mati". Bukan karena tidak ada waktu, tapi entah kenapa sejak kembali ke tanah air Juli tahun lalu, sepertinya tangan dan kepala ini enggan "menulis" dan "curtak" (curahan otak) di blog ini. Jadilah, blog ini terbengkalai. Dan rasa bersalah itu selalu menghantui saya karena, pertama, janji untuk mengisi blog minimal satu entry setiap bulan aku langgar. kedua, tulisan terakhir di blog ini, tentang reformasi birokrasi, belum tuntas. Janji, rasa bersalah dan komitmen buat saya itu sangat penting, terutama menyangkut kredibilitas dan kompetensi, dan saya telah menciderai komitmen saya sendiri.

Masalah komitmen ini menjadi sangat penting ketika itu berkenaan dengan harapan/ekspektasi pihak lain. Komitmen menjadi ukuran bagi satu pihak untuk mendalami tingkat kredibilitas dan kompetensi pihak lain. Pencideraan komitmen akan mengurangi tingkat trust di salah satu pihak.

Kondisi inilah yang menghantui pemerintah ketika menyatakan komitmennya dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Seandainya dapat saya klasifikasikan, komitmen reformasi birokrasi masih dalam tataran formatif dan "ideal", dalam artian bahwa reformasi diusung hanya untuk memenuhi hasrat dan kepentingan birokrasi (birokrat) itu sendiri berdasarkan parameter ukur tertentu, belum mencapai tataran yang lebih jamak, yaitu peningkatan kinerja, koordinasi dan sinkronisasi program inter-departemen, apalagi langsung dapat dirasakan oleh publik dan yang terpenting adalah reformasi mental birokrat. Memang, sebagai pilot project reformasi birokrasi, Depkeu secara konsisten (hingga saat ini) mampu beradaptasi dengan semakin kompleks dan tingginya tuntutan publik. Terobosan baru seperti pada sektor penerimaan (pajak dan bea) sangat intens dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis dan ekstensifikasi potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun, di sisi lain, reformasi tidak diikuti oleh departemen yang "belum" direformasi. Alasannya, renumerasi alias penghasilan belum sesuai dengan yang sudah direformasi. Inilah alasan utama kenapa aroma reformasi di birokrasi ibarat sayup-sayup tak sampai dirasakan oleh publik. Saya sendiri jadi bertanya, seandainya tidak ada kompensasi berupa remunerasi, bisakah reformasi ini berjalan? Atau birokrat hanya sekumpulan ignorant yang merasa bahwa penghasilan yang diterima merupakan "hasil kinerja" mereka semata tanpa sadar seberapa besar manfaat "kinerja" mereka itu bagi masyarakat?

Sunday, July 22, 2007

Reformasi Birokrasi di Departemen Keuangan (bag. 1)

Akhir-akhir ini berita reformasi birokrasi di Departemen Keuangan cukup marak. Soalnya, isu utama yang disorot dalam reformasi ini adalah seputar kenaikan penghasilan bagi para pengelola keuangan negara di instansi plat merah tersebut. Perubahan struktur tunjangan bagi para pegawai Depkeu ditentukan oleh besar grade atau tingkatan, dari yang terendah 1 hingga 27, dimana besaran terkecil adalah sebesar Rp. 1,3 juta hingga tertinggi, yaitu Rp. 46 juta. Dan tak pelak, berbagai komentar dari pengamat ekonomi, anggota DPR, politisi menghiasi halaman surat kabar, televisi dan situs-situs internet mengenai besaran yang (katanya) cukup fantastis itu.

Sebagian besar, mempertanyakan argumen pemerintah yang menjadikan Depkeu sebagai pilot project reformasi birokrasi. Sebagian besar menuding bahwa kebijakan ini sepertinya tidak akan memberikan kontribusi bagi perubahan sistem birokrasi. Alasannya, birokrasi tidak hanya terkait dengan keuangan negara, banyak permasalahan institusional lainnya yang harus diselesaikan dalam proses reformasi itu. Harus ada keterkaitan institusi dan penyelarasan kebijakan antar departemen, sosialisasi dan target yang harus dicapai pemerintah. Dan terlebih, peningkatan kinerja gerbong raksasa yang bernama birokrasi itu, tidak bisa diukur melalui proses reformasi dalam satu instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Sehingga, wajar pada akhirnya banyak pihak yang pesimis.

Bukan hanya sebatas itu, besaran tunjangan berdasarkan sistem grade pun tak lepas dari kritik. Seorang pengamat ekonomi mengkritik bahwa dana yang dibutuhkan untuk perbaikan tunjangan para pegawai di Depkeu cukup fantastis, yaitu sekira Rp. 4,3 triliun. Sehingga dipertanyakan, sewajarnya kah dana sebesar itu "dihamburkan" di tengah kinerja birokrasi masih jauh dari harapan?

Bagi saya pribadi, ada dua hal yang berkecamuk dalam pikiran saya. Pertama, bersyukur adanya perubahan dalam struktur pernghasilan itu, seperti halnya para kolega yang lain di Departemen Keuangan. Terpikir bahwa kelak para abdi masyarakat seperti saya tidak harus berpikir keras lagi untuk mengais tambahan pendapatan dari bisnis kecil-kecilan (jualan kaos seperti sekarang ini) atau mengajar di perguruan tinggi setelah selesai kuliah dari sini. Dengan nominal penghasilan baru, paling tidak kebutuhan pokok untuk transport, makan, anak, istri sudah cukup memadai di tengah kenaikan barang-barang pokok belakangan ini. Keputusan ini, bagi saya, ibarat sebuah obat penenang, untuk mampu bekerja sebaik mungkin dan meningkatkan motivasi bekerja. Bagi saya, nominal itu cukup, walaupun dibanding dengan nominal para profesional muda di sektor swasta, besarannya masih cukup jauh.

Kedua, sudah tepatkah proses reformasi ini? Maksudnya begini. Penunjukkan Departemen Keuangan sebagai pilot project reformasi birokrasi itu berdasarkan apa? Kalau berargumen bahwa posisi strategis DepKeu sebagai pengelola keuangan negara, apakah Departemen atau institusi lainnya menjadi "kurang" strategis? Contoh Kepolisian dan TNI. Kita mungkin mahfum dan cukup tahu bahwa dua institusi bersenjata ini kondisinya cukup memprihatinkan, termasuk kualitas perbekalan, angkutan dan peralatan tempur yang menyedihkan. Terlebih lagi, dengan penghasilan "pas-pasan", banyak dari para "anggota" ini yang menjadi beking di dunia industri atau hiburan malam. Lalu, kita berharap kinerja mereka profesional, fokus terhadap masalah keamanan dan keutuhan wilayah NKRI. Lalu pertanyaannya, apakah peran mereka menjaga keamanan dan keutuhan negara menjadi "kurang" strategis? Pertanyaan yang sama juga terhadap para guru (bukan dosen), hakim dan lainnya.

Inilah yang membuat saya sedikit "malu". Khawatir bahwa proses reformasi birokrasi ini, pada masa akan datang, seperti yang ditakutkan oleh para pengamat itu. Tidak memberikan perubahan apa-apa terhadap kinerja birokrasi. Terlebih, ongkos reformasi itu bakal menguras lebih besar lagi anggaran dalam APBN. Padahal, target 20% anggaran pendidikan belum terpenuhi. Ditambah lagi dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan alokasi pembiayaan infrastruktur di tahun-tahun akan datang.

Saya tidak tahu pasti kelanjutan rencana Bu Menteri untuk mencari alternatif pembiayaan penghasilan pegawai DepKeu melalui pemberian bunga atas dana pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia. Sebagai badan moneter yang terlepas dari pemerintah, BI menikmati deviden investasi yang digunakan dari uang pemerintah itu. Seandainya ini dilakukan, tentunya anggaran reformasi "penghasilan" pegawai DepKeu bisa diambil dari hasil interest rekening pemerintah di BI, seperti halnya pegawai BI yang menikmati besaran gaji yang fantastis dari hasil proses investasi yang mereka lakukan.

Saya juga belum tahu pasti bagaimana proses reformasi ini akan dilaksanakan. Dan mengenai bagaimana dan seperti apa prosesnya, saya akan sambung lagi pada bagian 2 dari tulisan ini, setelah saya dapatkan cukup informasi mengenai ini.

Wassalam